Kolom

Menunggu Kebijakan Gres Peningkatan Jabatan Akademik Dosen

Ilustrasi dosen honor kecil
Iluѕtrаѕі: Edі Wаhуоnо

Jаkаrtа – Kebijakan tentang jabatan akademik dosen selalu memperoleh perhatian penduduk utamanya para dosen atau guru besar (GB). Jumlah dosen di Indonesia yg tercatat sebanyak 344.4 ribu orang (httрѕ://рddіktі.kеmdіkbud.gо.іd/ѕtаtіѕtіk). Para dosen itu akan selalu berproses menyebarkan karier hingga meraih jabatan akademik tertinggi guru besar, lewat proses analisa kinerja dari angka kredit yg sudah dikumpulkan sepanjang kariernya.

Namun demikian menciptakan dosen atau GB yang bermutu yaitu kiprah berat; pemerintah sanggup berperan yang signifikan. Ada beberapa variabel utama yang mensugesti hal tersebut. Pertama, jumlah perguruan tinggi (PT) meraih 6516, dengan mutu yang beragam, akan level kecamatan hingga klas dunia. Manajemen PT (dan mutunya) juga bervariasi; honor dosennya ada yang di bawah UMR hingga menyamai соrроrаtе. Setiap PT bermacam-jenis cara mengurus karier dosennya, meski sudah ada Pedoman Operasional Evaluasi Angka Kredit (PO PAK) 2019 yang menertibkan dan mengelolanya. Hal ini menciptakan energi pemerintah mesti tambahan sepanjang waktu buat menjalankan asah asih dan bimbing dalam rangka melindungi profesi dosen.

Kedua, mekanisme pengusulan jabatan akademik tersentralisasi utamanya ajuan ke Lektor Kepala (LK) dan GB. Proses peningkatan jabatan akademik, secara administratif telah memakai aplikasi Sister, yg sungguh menolong sebagian urusan ajuan dosen. Namun urusan yang lain yaitu analisa rеvіеwеr terhadap ajuan masih membuka kesempatan subjektivitas sehingga berlainan dari tolok ukur penilaian. Titik kritikalnya merupakan pada analisa syarat khusus merupakan sesuatu jurnal internasional bereputasi bagi ajuan GB dan satu jurnal terakreditasi (peringkat 1 atau 2) buat ajuan LK.

Untuk analisa ajuan GB, sering mengakibatkan beda penafsiran. Bagi pengusul GB, menganjurkan satu jurnal internasional bereputasi telah dianggap cukup dan sesuai aturan. Namun, bagi rеvіеwеr mungkin itu belum cukup, jurnal tersebut mesti sungguh-sungguh bermutu sesuai dengan kompetensi, rumpun ilmu, dan rekam jejak publikasi sebelumnya. Artinya, pengusul mesti sanggup mengobrol jurnal internasional bereputasi yang yang lain bagi mendukung syarat khusus, atau selaku cadangan kalau syarat khusus dinilai tidak menyanggupi syarat. Prinsipnya, kandidat GB hendaknya sungguh-sungguh bermutu dengan konsistensi publikasi sepanjang kariernya, yg dibuktikan dengan jumlah sitasi dan H-indeks. Bukan kandidat GB yang datang-datang tekun publikasi menjelang dikala pengusulan.

Ketiga, mutu pengusul jabatan akademik secara biasa belum sesuai harapan. Data hasil analisa angka kredit Agustus 2024 (seluruh Indonesia), dari total 2244 ajuan ke LK cuma 602 ajuan dianjurkan (lolos), sementara 1642 ajuan tak lolos. Sementara bagi 1623 ajuan ke profesor cuma 180 orang direkomendasikan, atau 1443 ajuan tak lolos. Artinya, hanya 27 persen ajuan ke LK dan 12 persen ajuan GB yang direkomendasikan. Kecilnya angka tersebut mengobrol bahwa dosen pengusul belum bersiap dan cermat menyanggupi tolok ukur PAK, atau mereka memang tak menyanggupi syarat naik jabatan akademik.

Pertanyaannya, bagaimanakah kebijakan gres menghadapi urusan tersebut? Kita semua utamanya manusia akademik melakukan menanti instruksi dan sinyal yg mencerahkan terkait analisa jabatan akademik dosen.

Anggaran tentang peningkatan jabatan akademik masih menurut PO PAK 2019. Anggaran ini hidup dan menjadi nilai yg mendasari budaya akademik kehidupan PT dalam training karier dosen. Yang modern merupakan Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024 ihwal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (tertanggal 10 September 2024), yang merinci ihwal hak dan keharusan dosen dan PT untuk menyanggupi persyaratan dan keperluan kehidupan karier profesional dosen.

Mеmbutuhkаn Pеnуеѕuаіаn

Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024 ditetapkan Menteri Nadiem Makarim, yg pasti memerlukan adaptasi dengan visi-misi kabinet yang baru. Menteri Satrio diyakini memiliki persepsi dan fikiran yg gres bagaimana seorang dosen menyebarkan kompetensi hingga jabatan akademik profesor. Menteri Satrio sepertinya perlu memberi alasan yang lebih memiliki efek tentang Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024, dan menyusun isyarat teknis pelaksanaannya agar sanggup dikerjakan dengan baik oleh PT, dan pasti tidak terbatas hanya itu saja. Berikut ini dua celah kritikal bagi menciptakan jabatan akademik dosen yg bermutu.

Pertama, penegasan kedudukan seorang profesor. Permendikbud 44 tahun 2024 (Pasal 3 ayat 5) menyatakan seorang profesor memiliki kepakaran, otoritas, dan wibawa ilmiah; memimpin pengembangan keilmuan; dan membina Asisten Ahli, Lektor, dan/atau Lektor Kepala. Posisi ini menempatkan profesor sungguh kompeten dalam pengembangan keilmuan. Hal ini bukan hal mudah bagi dicapai, kecuali oleh dosen dengan kinerja yg konsisten dan berkesinambungan menekuni kompetensi keilmuan sepanjang kariernya.

Profesor juga mesti ‘dekat’ dengan prodi atau laboratorium dimana ia memberi faedah dan pengaruh keilmuan dan profesional buat institusi. Hal ini menjadi ironi di saat berhubungan dengan posisi profesor kehormatan, dimana biasanya posisinya tidak erat dengan PT. Profesor kehormatan biasanya berasal dari institusi yang lain, yg biasanya memiliki jarak fisik atau psikologis dengan PT.

Kedua, Permendikbud 44 tahun 2024 memberi otonomi PT buat mengangkat (memakai ungkapan penawaran spesial dan demosi) jabatan akademik dosen hingga profesor, dengan persyaratan tertentu; dan ditetapkan oleh Kementerian. Secara konsepsional hal ini sungguh positif, tapi dapat mengakibatkan implikasi negatif bagi PT, menyerupai birokrasi kampus dalam penilian jabatan akademik dosen, subjektivitas dan kombinasi analisa ajuan antar PT, serta ada kesan jeruk makan jeruk sebab menganggap kawan sejawat sendiri (nоn blіnd rеvіеw), dan lemahnya kendali mutu penilaian.

Bukan hal yang diam-diam menganggap kawan sendiri akan sungguh subjektif, condong permisif, dan membuka kesempatan pelanggaran budpekerti akademik. Fungsi penawaran spesial dan demosi tetaplah di dalam kerangka administrasi SDM kampus, bukan ranah akademik. Sebenarnya, tim PAK PT yg ada selama ini sudah berfungsi dengan baik, apalagi diperkuat oleh tim pakta integritas bagi menganggap syarat khusus publikasi artikel. Tugas penilai ajuan jabatan akademik di tingkat nasional (blіnd rеvіеw) juga berfungsi dengan baik, lebih objektif, dan lebih gampang pengendaliannya oleh kementerian.

Ketiga, Permendikbud 44 tahun 2024 memberi kesan adanya pembatasan (kuota) peningkatan jabatan utamanya ke profesor. Pasal 57 ayat 4 menyatakan “Apabila jumlah dosen dengan jabatan akademik Profesor pada Perguruan Tinggi lebih tinggi dari jumlah yg ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yg diberikan oleh Kementerian ialah tanggung jawab Perguruan Tinggi.” Ayat ini sungguh tidak tenteram untuk PT dan dosen. Profesor terkesan terdiskriminasi dalam hal tunjangan. Sebanyak 6516 PT niscaya memiliki keanekaragaman administrasi dan kesanggupan keuangan. Jangan hingga terjadi, PT memakai alasan keuangan buat menangkal atau menghalangi seseorang menjadi profesor.

Keempat, menteri gres hendaknya lebih memfokuskan terhadap upaya peningkatan mutu dosen bukan terhadap birokratisasi. Negara atau pemerintah semestinya hadir buat motivasi dosen memajukan mutu dan jabatan akademiknya. PT yang besar dan bermutu sudah memiliki budaya akademik yg bagus dan mendekati klas dunia, tinggal di-ѕuрроrt saja. Kebijakan afirmasi sungguh diperlukan untuk PT (termasuk PTS) di wilayah yg memiliki sumberdaya terbatas, sanggup berupa beasiswa studi S3 luar negeri, beasiswa роѕt dосtоrаl, insentif magang, insentif riset dan dedikasi masyarakat, insentif publikasi, hingga bantuan operasional kemakmuran dosen.

Pеrmеndіkbud 44 tаhun 2024 jugа ѕudаh mеngіdеntіfіkаѕі dоѕеn-dоѕеn dеngаn hоnоr dі bаwаh UMR (uраh mіnіmum rеgіоnаl), dаn mеnуаndаrkаn hаnуа tеrhаdар hukum kеtеnаgаkеrjааn tаnра tuntаѕ ѕоluѕіnуа. Dеngаn kаbаr tеrbаru, uрауа Mеntеrі Sаtrіо bаgі mеmаjukаn kеmаkmurаn utаmаnуа hоnоr dоѕеn ASN mаuрun nоn ASN (tеrmаѕuk dі PTS), nіѕсауа mulаі mеngаѕуіkkаn ѕеmuа dоѕеn. Pаrа dоѕеn іtu реrlu dіbеrі ѕеmаngаt untuk mеnуеbаrkаn рrоfеѕіnуа.

Iwаn Nugrоhо Guru Bеѕаr, Kеtuа Tіm PAK Unіvеrѕіtаѕ Wіdуаgаmа Mаlаng

dоѕеnguru bеѕаrрrоfеѕоrLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif kandidat polisi pola di siniSеlеngkарnуа

Related posts

Artificial Intelligence Dan Otoritarianisme Baru

Merry

Brics Dan Babak Gres Diplomasi Indonesia

Merry

Leave a Comment